MENGAWAL UU PERLINDUNGAN KONSUMEN, SATPOL PP GELAR RAZIA

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dibawah unit Penegakan Peraturan Daerah kembali melakukan operasi makanan kadaluarsa di wilayah kecamatan Semanu. Kegiatan ini dilakukan guna mengawal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena masih dijumpai makanan kadaluarsa beredar di pasaran.

Pada operasi yang dilaksanakan Senin (18/03/2019) ini,dari hasil pantauan petugas belum ada temuan makanan kadaluarsa yang beredar.

Previous NONGKRONG SAAT JAM PELAJARAN, TIGA PELAJAR TERJARING RAZIA

Leave Your Comment

Skip to content